Usai KPU Diputuskan Langgar Etik karena Loloskan Pencalonannya, Gibran Disarankan Mundur
RIAU24.COM - Yanuar Nugroho pakar kebijakan publik menyarankan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mundur usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait pencalonannya di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Apalagi, kata Yanuar sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah lebih dulu memutus Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan cawapres.
Yanuar memahami, putusan DKPP memang tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran. Kendati begitu, menurutnya, keputusan Gibran mundur akan jauh lebih bijak di tengah polemik yang terjadi.
"Ini calon wakil presiden lho, hukumnya enggak apa-apa menurut hukum. Tapi dua, MKMK dan DKPP mengatakan ini melanggar etik. Maka saya setuju, if i were Gibran, dengan kesatria saya mengatakan, saya mundur," kata Yanuar dalam acara diskusi di Media Center Ganjar Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2023).
Menurut Yanuar, Gibran akan lebih terhormat dan mendapat tempat yang baik di masyarakat jika memilih mundur dan kembali ambil bagian dalam kontestasi Pilpres tahun 2029.
Sebaliknya, Yanuar mengatakan, masalah etik akan terus dibawa jika Gibran tidak memilih mundur dan akhirnya menang di Pilpres 2024.