Benarkah Klaim Ganjar Soal Gaji Guru di Daerahnya Lebih Besar dari UMP?
Untuk PTT terdapat beberapa kualifikasi, seperti bagi pendidikan S1 atau S2 diberikan honorarium sebesar UMK ditambah dengan 7,5 persen besaran UMK. Bagi pendidikan D1-D3, yakni UMK ditambah dengan 5 persen UMK.
Lalu PTT dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat diberikan honorarium sebesar UMK ditambah dengan 2,5 persen UMK.
Berdasarkan penelusuran diatas, artinya pernyataan Ganjar tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya
Alasannya karena pengaturan honor guru Jateng hanya UMK plus 10 persen bukan UMP plus 10 persen.