Sempat Hina Jilbab, DPD RI Pecat Arya Wedakarna Karena Hal Ini...
RIAU24.COM -Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dijatuhi sanksi pemecatan.
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan atas pertimbangan pemecatan tersebut.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," kata Lanyalla di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Lanyalla mengatakan Arya melakukan pelanggaran etik. Dia menyebut pemecatan Arya sudah sah lewat mekanisme DPD, tapi masih harus diajukan ke Presiden.
"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan Presiden," kata Lanyalla.
"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah (pemecatan)," sambungnya.