Sempat Hina Jilbab, DPD RI Pecat Arya Wedakarna Karena Hal Ini...
RIAU24.COM -Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dijatuhi sanksi pemecatan.
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan atas pertimbangan pemecatan tersebut.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," kata Lanyalla di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Lanyalla mengatakan Arya melakukan pelanggaran etik. Dia menyebut pemecatan Arya sudah sah lewat mekanisme DPD, tapi masih harus diajukan ke Presiden.
"Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan Presiden," kata Lanyalla.
"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah sah (pemecatan)," sambungnya.
Sebelumnya, BK DPD RI menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024).
Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Arya Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA.
Kegaduhan muncul setelah Arya Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral.
Pernyataan itu disampaikan Wedakarna saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea Cukai, dan instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
Ucapan Arya Wedakara yang dinilai menyinggung SARA tersebut juga membuatnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak.
(***)