Minta Prabowo-Gibran Diboikot, 145 LSM Buat Petisi Tuntut Selamatkan RI dari Ambisi Kekuasaan Jokowi dan Kroninya
Hal tersebut, terang Koalisi, terlihat secara terang-benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencalonan Gibran selaku anak Jokowi.
Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Jokowi dan Gibran.
"Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN," kata Koalisi.
Koalisi menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Menurut koalisi, hal tersebut menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara.
"Mereka tidak lagi memedulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam konstitusi negara. Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya," tutur koalisi.