Minta Prabowo-Gibran Diboikot, 145 LSM Buat Petisi Tuntut Selamatkan RI dari Ambisi Kekuasaan Jokowi dan Kroninya
Koalisi menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo telah nyata mengabaikan agenda reformasi 1998.
Menurut mereka, pencalonan Gibran sarat dengan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) serta melanggar etika konstitusi.
Koalisi berpendapat tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.
"Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga," imbuhnya.
Koalisi menyatakan Gibran tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden karena lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional.
Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat rakyat dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari konstitusi.