Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Berharap Dapat Ganti Untung di Lahan UIII Depok
Ditambahkan Kasno, lahan adat milik warga memang sudah ada keputusan hukum, tapi pihak RRI yang selama ini menguasai menjelaskan dalam sidang risalah beberapa waktu lalu, bahwa pihak RRI sebanyak empat kali mengoperalihkan lahan di atas 32 hektare.
Dalam surat Berita Acara Serah Terima dari RRI kepada Kemenag RI tanggal 9 Mei 2017 RRI mengaku luas tanahnya 142.5 hektare, sementara di hadapan hukum (dalam putusan 259/Pdt.G/2022/Pn dpk) RRI mengaku sebanyak empat kali bahwa luas tanahnya hanya 32,4 hekatare.
“Bagaimana ceritanya di surat berita acara terima barang milik negara menjadi luasnya menjadi 142 hektare dari mana 110 hektare? Ya tanah adat,” tutur Kasno. ***
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas