Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Berharap Dapat Ganti Untung di Lahan UIII Depok
RIAU24.COM - Ahli waris lahan di Kampung Bojong Malaka, Kecamatan Sukmajaya yang kini dibangun Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) berharap mendapatkan hak ganti untung dari pemerintah pusat terlebih Kementerian Agama RI.
“Keberadaan lahan di Kampus UIII Depok secara hukum, defacto dan dejure jelas milik tanah adat itu dibuktikan dengan Leter C tahun 1965,” kata Sekretaris Paguyuban Kampung Bojong Malaka, Kota Depok, Kasno, Selasa (30/1/2024).
Lahan yang sejak tahun 2018 diklaim Kementerian Agama dengan keluarnya atau munculnya sertifikat tanah dengan nomor 002 dengan luas lahan hampir mencapai seluas 142 hektare jelas-jelas milik tanah adat yang memiliki kelengkapan surat-surat resmi atau asli.
Menurut Kasno, ahli waris lahan sudah berupaya dan berulang kali menegaskan baik melalui aksi demo dan mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat atau Kementerian Agama dan Kementerian ATR, bahkan hingga ke Presiden RI Joko Widodo namun sampai kini belum ada tindak lanjutnya hingga pembayaran ganti untung lahan tersebut.
Terkait masalah kepastian lahan milik adat, imbuh Kasno, ahli waris memiliki bukti surat lengkap mulai dari surat keterangan dari pemerintah desa waktu itu yang kini ada di kelurahan. “Kemudian ada pernyataan dari notaris sehingga tidak lagi diragukan keprmilikannya,” tuturnya.
Ahli waris berhatap Presiden RI Joko Widodo untuk menuntaskan kasus lahan di Kampung Bojong Malaka yang kini berdiri Kampus UIII Depok di lahan hampir seluas 142 hektare untuk meminta Kementerian Agama maupun Kementerian ATR menyelesaikan kasus tersebut.
Ditambahkan Kasno, lahan adat milik warga memang sudah ada keputusan hukum, tapi pihak RRI yang selama ini menguasai menjelaskan dalam sidang risalah beberapa waktu lalu, bahwa pihak RRI sebanyak empat kali mengoperalihkan lahan di atas 32 hektare.
Dalam surat Berita Acara Serah Terima dari RRI kepada Kemenag RI tanggal 9 Mei 2017 RRI mengaku luas tanahnya 142.5 hektare, sementara di hadapan hukum (dalam putusan 259/Pdt.G/2022/Pn dpk) RRI mengaku sebanyak empat kali bahwa luas tanahnya hanya 32,4 hekatare.
“Bagaimana ceritanya di surat berita acara terima barang milik negara menjadi luasnya menjadi 142 hektare dari mana 110 hektare? Ya tanah adat,” tutur Kasno. ***