5 Poin Kunci Perintah ICJ Dalam Kasus Genosida Yang Dilakukan Israel Ke Gaza
RIAU24.COM - Mahkamah Internasional mengeluarkan serangkaian tindakan sementara terhadap Israel saat memberikan putusannya atas kasus Afrika Selatan terhadap negara Yahudi yang menuduh genosida di Gaza.
Pengadilan menunjukkan urgensi melindungi rakyat Palestina di wilayah yang terkepung, tetapi menahan diri untuk tidak mengamanatkan gencatan senjata segera, meninggalkan ruang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara Afrika Selatan dan Hamas menyambut baik keputusan ICJ, yang mendesak Israel untuk mencegah genosida di Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa komitmen negara itu terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan. Menteri pertahanan Israel menyebut penguasa itu antisemit.
Berikut adalah takeaways kunci dari putusan ICJ:
1. Yurisdiksi dikonfirmasi