Menu

5 Poin Kunci Perintah ICJ Dalam Kasus Genosida Yang Dilakukan Israel Ke Gaza

Amastya 27 Jan 2024, 12:11
Mahkamah Internasional /Reuters
Mahkamah Internasional /Reuters

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menangani aplikasi Afrika Selatan terhadap Israel mengenai tuduhan genosida di Gaza.

Hakim Joan E. Donoghue, yang merupakan presiden ICJ saat ini, mengatakan, "Pengadilan menyimpulkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi prima facie untuk menangani kasus ini berdasarkan Pasal 9 Konvensi Genosida."

Hakim mendukungnya dengan mengatakan, "Dalam pandangan pengadilan, setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya mampu jatuh dalam ketentuan konvensi genosida."

2. Pencegahan Hasutan Genosida

Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan genosida terhadap Palestina.

Mengutip komentar menghasut oleh pejabat Israel, pengadilan menemukan masuk akal dalam klaim Afrika Selatan mengenai perlunya melindungi warga Palestina dari genosida.

Halaman: 123Lihat Semua