Kombes Taufiq ; STOP Gunakan Knalpot Brong, Akan Kita Tindak Tegas
Berikutnya, peserta juga harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak berboncengan lebih dari satu orang.
Peserta turut dilarang menggunakan mobil angkutan barang atau kendaraan bak terbuka sebagai sarana kampanye.
Tak kalah penting, peserta kampanye tidak dibenarkan melibatkan anak-anak dibawah umur dalam pelaksanaan kampanye dan konvoi di jalan.