Menu

Kombes Taufiq ; STOP Gunakan Knalpot Brong, Akan Kita Tindak Tegas

Khairul Amri 24 Jan 2024, 09:20
Direktur Lalulintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat
Direktur Lalulintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat

Penindakan baik dengan patroli mobile atau razia terhadap pengguna knalpot brong, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Sehingga tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu," tegas Kombes Taufiq, Senin (22/1/2024)

Mantan Kapolres Rohul ini berujar, diharapkan masyarakat turut berperan serta untuk mewujudkan Provinsi Riau yang tertib berkeselamatan dalam berkendara. 

"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," sebut Taufiq.

“Saya mengajak, mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran," imbuhnya.

Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, para peserta kampanye juga diminta berperilaku tertib dan tidak arogan saat berkonvoi menuju lokasi kampanye serta selalu menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

Halaman: 123Lihat Semua