Bupati Kasmarni Serahkan SK ke 341 Pendamping Desa dan Berikan Piagam ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
"Tegaskan kepada pendamping desa, dalam melaksanakan tugas, bekerjalah sesuai aturan, bekerjalah sepenuh hati, hati-hati, tapi jangan sekehendak hati. Dan jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam politik praktis apalagi pada pemilu 2024 ini. Bangun terus koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang ada di desa, agar kita bisa mewujudkan desa bermasa,"ujar Kasmarni lagi.
"Untuk kita berikan tindakan dan sangsi begitu juga kepada dinas PMD, kami minta, lakukan evaluasi kinerja tenaga pendamping desa dan kelurahan secara periodik. bagi yang target kinerjanya tidak tercapai, akan kita evaluasi, karena kita lebih mengedepankan pencapaian kinerja yang riil, bukan formalitas," sambungnya.
Diutarakan Kasmarni, dukungan serta kerjasama serta pendampingannya selama ini membantu pemerintah kabupaten Bengkalis, selaku jaksa pengacara negara, dalam penanganan dan penyelesaian perkara di pengadilan tata usaha negara.
"kami tentunya sangat mengharapkan sinergisitas yang sudah terbangun baik selama ini dapat terus kita tingkatkan dimasa-masa mendatang, baik dalam kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi,"pungkasnya.