Bupati Kasmarni Serahkan SK ke 341 Pendamping Desa dan Berikan Piagam ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan surat keputusan Bupati tentang pengangkatan tenaga pendamping desa se- kabupaten Bengkalis, Senin 8 Januari 2024.
Selain menyerahkan surat pengangkatan tenaga pendamping desa Bupati Kasmarni juga menyerahkan piagam penghargaan kepada kejaksaan negeri Bengkalis.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan selamat dan tahniah kepada 341 pendamping desa se-kabupaten Bengkalis, baik pendamping ekonomi maupun pendamping pembangunan, serahkan surat keputusan pengangkatannya.
"Tunjukkan kinerja, disiplin dan loyalitas saudara-saudari semua dengan baik dan akuntabel sesuai tusi, termasuk mendampingi aparatur desa dalam mengelola anggaran serta pemberdayaan masyarakat, terkhusus lagi dalam menyukseskan program unggulan bantuan keuangan khusus bermasa satu milyar satu kecamatan, satu kelurahan dan satu desa,"ungkap Bupati Kasmarni.
"Hal tersebut dapat kita lihat dengan meningkatnya indeks kemandirian desa, dimana saat ini kita telah memiliki 97 desa mandiri, 39 desa maju, dan tak lagi ada desa dengan status berkembang apalagi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,"pesan Bupati Kasmarni.
Menurut Bupati dan meminta agar prestasi dan kinerja ini ditingkatkan lagi kedepannya. Keberhasilan lain yang juga sudah dapat kita capai, adalah status klasifikasi bumdesa yang semakin meningkat, dimana status bumdesa maju saat ini berjumlah 103 buah, berkembang 31 buah, dan bumdesa di kategori tumbuh berjumlah 2 buah.
"Tegaskan kepada pendamping desa, dalam melaksanakan tugas, bekerjalah sesuai aturan, bekerjalah sepenuh hati, hati-hati, tapi jangan sekehendak hati. Dan jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam politik praktis apalagi pada pemilu 2024 ini. Bangun terus koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang ada di desa, agar kita bisa mewujudkan desa bermasa,"ujar Kasmarni lagi.
"Untuk kita berikan tindakan dan sangsi begitu juga kepada dinas PMD, kami minta, lakukan evaluasi kinerja tenaga pendamping desa dan kelurahan secara periodik. bagi yang target kinerjanya tidak tercapai, akan kita evaluasi, karena kita lebih mengedepankan pencapaian kinerja yang riil, bukan formalitas," sambungnya.
Diutarakan Kasmarni, dukungan serta kerjasama serta pendampingannya selama ini membantu pemerintah kabupaten Bengkalis, selaku jaksa pengacara negara, dalam penanganan dan penyelesaian perkara di pengadilan tata usaha negara.
"kami tentunya sangat mengharapkan sinergisitas yang sudah terbangun baik selama ini dapat terus kita tingkatkan dimasa-masa mendatang, baik dalam kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi,"pungkasnya.