Hariz Azhar dan Fatia Maulidia Divonis Bebas dalam Kasus Luhut Binsar Panjaitan
RIAU24.COM -Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dan Fatia Mulidia dinayatakan bebas bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Manves Luhut Binsar Pandjaitan.
Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota 1 Muhammad Djohan Arifin dan anggota 2 Agam Syarief Baharudin.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ujar Cokorda Gede saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1).
Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.