Menu

Hariz Azhar dan Fatia Maulidia Divonis Bebas dalam Kasus Luhut Binsar Panjaitan 

Zuratul 8 Jan 2024, 11:42
Hariz Azhar dan Fatia Maulidia Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut. (Tangkapan Layar Channel YouTube @jakartanicus)
Hariz Azhar dan Fatia Maulidia Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut. (Tangkapan Layar Channel YouTube @jakartanicus)

RIAU24.COM -Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dan Fatia Mulidia dinayatakan bebas bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Manves Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota 1 Muhammad Djohan Arifin dan anggota 2 Agam Syarief Baharudin.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ujar Cokorda Gede saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1).

Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. 

Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ujarnya.

Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. 

Menurutnya, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," katanya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. 

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. 

Sementara Haris dan Fatia menolak untuk saling bersaksi.

(***)