Daftar Negara yang Melarang Vape, Sanksinya Denda Hingga Penjara
RIAU24.COM - Vape atau rokok elektrik belakangan tengah disorot lantaran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara di dunia mulai membuat aturan ketat soal regulasinya. Vape yang selama ini dianggap sebagai alternatif untuk berhenti merokok dinilai justru bisa merusak generasi muda.
Singapura
Pada tahun 2018, larangan tersebut diperluas hingga mencakup pembelian, penggunaan, dan kepemilikan produk-produk tersebut. Meskipun ada laporan bahwa vape bisa menjadi alternatif rokok yang lebih sehat, rokok elektrik dinilai masih tidak sehat.