Menu

Daftar Negara yang Melarang Vape, Sanksinya Denda Hingga Penjara

Devi 30 Dec 2023, 20:56
Daftar Negara yang Melarang Vape, Sanksinya Denda Hingga Penjara
Daftar Negara yang Melarang Vape, Sanksinya Denda Hingga Penjara

RIAU24.COM Vape atau rokok elektrik belakangan tengah disorot lantaran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara di dunia mulai membuat aturan ketat soal regulasinya. Vape yang selama ini dianggap sebagai alternatif untuk berhenti merokok dinilai justru bisa merusak generasi muda.

Hingga saat ini sudah ada beberapa negara yang menerapkan aturan larangan soal penggunaan vape. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Singapura
Dikutip dari CNA, pemerintah Singapura membuat aturan soal impor dan penjualan rokok elektrik dilarang berdasarkan larangan menyeluruh terhadap produk tembakau tiruan.

Pada tahun 2018, larangan tersebut diperluas hingga mencakup pembelian, penggunaan, dan kepemilikan produk-produk tersebut. Meskipun ada laporan bahwa vape bisa menjadi alternatif rokok yang lebih sehat, rokok elektrik dinilai masih tidak sehat.

Dalam aturan yang berlaku siapa pun yang terbukti menjual, menawarkan untuk dijual, memiliki untuk dijual, mengimpor, atau mendistribusikan e-vaporizer dapat dikenakan dengan denda maksimal 10 ribu dollar singapura (Rp 116 juta) atau penjara hingga maksimal enam bulan, atau keduanya untuk pelanggaran pertama.

Pelanggaran kedua seseorang dapat dikenakan denda maksimal hingga 20 ribu dollar singapura (Rp 233 juta) atau penjara hingga 12 bulan, atau keduanya. Untuk mereka yang ketahuan membeli, menggunakan, dapat didenda hingga 2000 dollar singapura (Rp 23 juta) per pelanggaran.

Thailand
Pada tahun 2014 pemerintah Thailand melarang impor rokok elektrik dan cairan rokok elektrik dengan alasan kesehatan. Larangan ini diberlakukan setelah penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand menemukan bahwa rokok elektrik mengandung racun tingkat tinggi termasuk formaldehida dan asetaldehida.

Aturan kemudian diikuti dengan larangan penjualan produk vaping di Thailand pada tahun 2015. Larangan penjualan dan pembuatan rokok elektrik dalam negeri menjadikan penjualan atau produksi vape Thailand ilegal.

Siapapun yang tertangkap melanggar hukum dapat dikenakan denda hingga 30 ribu baht (Rp 13,3 juta) dan bahkan penjara hingga 10 tahun.

Brazil
Semenjak tahun 2009, segala jenis produk rokok elektrik telah dilarang Badan Pengawasan Kesehatan Nasional Brazil (Anvisa) sesuai dengan resolusi No 46 tanggal 28 Agustus 2009. Pasal 1 Resolusi No 46 melarang komersialisasi, impor, dan iklan alat elektronik apapun untuk merokok.

Rokok elektrik dinilai tidak berguna untuk berhenti merokok atau untuk pengobatan. Kandungan nikotin yang ada di rokok elektrik dapat menyebabkan ketergantungan dan risiko kesehatan.

Australia
Dikutip dari Reuters, warga Australia memerlukan resep untuk bisa mendapatkan rokok elektrik yang mengandung nikotin. Australia saat ini tengah dihadapkan dengan membanjirnya produk vape ilegal sekali pakai.

Mulai 1 Januari 2024, mengimpor vape sekali pakai ke Australia adalah tindakan yang ilegal. Mulai bulan Maret, mengimpor segala jenis vape 'non-terapeutik' juga akan menjadi ilegal kata pemerintah. Mereka ingin memperkenalkan undang-undang tahun depan yang melarang produksi atau pasokan rokok elektrik non-terapeutik di dalam negeri.

Menurut WHO, hingga Juli 2023 tercatat sudah ada 34 negara yang memberikan aturan larangan terkait vape. Beberapa negara lain di antaranya seperti India, Meksiko, Norwegia, Turki, dan Iran.

WHO mengungkapkan hingga saat ini masih ada banyak negara yang kesulitan menegakkan aturan soal rokok elektrik yang membuat produk ini bisa banyak ditemukan di pasar gelap. ***