Prabowo-Gibran Digugat Mahasiswa ke MK, Minta Pilpres Dilakukan Tanpa Capres Nomor Urut 2
Tanpa Anwar Usman, maka menurut Saiful, putusan MK akan berubah.
Ia pun menilai, Mahkamah harus bertanggung jawab secara etika dan moral terhadap bangsa dan negara atas kericuhan yang timbul akibat Putusan 90.
“Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar,” kata dia.
Baca juga: Yenny Wahid Tak Setuju NU Gelar MLB, Kenapa?
“Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud,” lanjut Saiful.
(***)