Prabowo-Gibran Digugat Mahasiswa ke MK, Minta Pilpres Dilakukan Tanpa Capres Nomor Urut 2
RIAU24.COM -Syarat untuk jadi cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 kembali digugat.
Sosok seorang mahasiswa, bernama Saiful Salim yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Gugatan yang dilayangkan ini diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2-23 yang akan disidang dengan melalui agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa 19 Desember 2023.
Saiful mengungkapkan, hal konstitusional dirugikan karena hak pilihannya dihadapkan pada slah satu pasangan capres-cawapres yang "lahir dari proses kecacatan hukum".
Kecacatan yang ia maksud adalah, Putusan 90 lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, sebagaimana diputus Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 Oktober silam.
Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Tanpa Anwar Usman, maka menurut Saiful, putusan MK akan berubah.
Ia pun menilai, Mahkamah harus bertanggung jawab secara etika dan moral terhadap bangsa dan negara atas kericuhan yang timbul akibat Putusan 90.
“Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar,” kata dia.
“Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud,” lanjut Saiful.
(***)