Menlu RI Bicara di Forum Dunia soal Rohingya Dikembalikan ke Myanmar
Adapun negara tujuan (kadang disebut pula sebagai negara ketiga/negara penerima) pengungsi adalah negara-negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967, di antaranya Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, hingga Kanada.
Proses memukimkan pengungsi dari luar negeri ke negara tujuan disebut sebagai 'resettlement'.
Sayangnya, proses resettlement pada era ini kurang cepat.
Retno mengingatkan negara-negara tujuan pengungsi untuk lebih 'sat-set' menampung pengungsi.
Menlu Retno mengkritik sikap negara-negara tujuan akhir-akhir ini yang ogah menerima pengungsi, padahal mereka meratifikasi Konvensi 1951.
"Selain itu, saya juga menekankan kewajiban menerima resettlement bagi negara pihak Konvensi Pengungsi. Saya sampaikan proses resettlement akhir-akhir ini berjalan dengan sangat lamban. Banyak negara pihak bahkan menutup pintu mereka untuk para pengungsi," sorot Retno.