Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu
Mahfud mengatakan pemerintah akan bertahan dengan usulannya tersebut.
"Itu saya sudah melapor ke Presiden, Pak masalah perubahan Undang-Undang MK yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia, kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada," ujar Mahfud.
"Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah dan saya hari ini sesudah berkoordinasi dengan Menkum HAM sudah mengirimkan surat ke DPR tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR, kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud.
Mahfud kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah dalam revisi UU MK ini tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Mahfud merujuk kepada dalil hukum transisional.
"Sekarang saya sampaikan belum ada keputusan permusyawaratan di tingkat satu sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum pernah tanda tangan, Pak Yasonna merasa belum tanda tangan jadi saya sampaikan ke DPR," kata Mahfud.
(***)