Menu

Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu 

Zuratul 4 Dec 2023, 14:48
Alasan Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu. (Gesuri/Tangkapan Layar)
Alasan Mahfud Md Sebut Pemerintah Surati DPR RI, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan Dulu. (Gesuri/Tangkapan Layar)

"Pun bagi yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi sekarang masih menjabat, kita mengusulkan sampai habis sesuai 5 tahun sesuai SK terakhir, kita usul bertahan di situ, karena itu lebih dari adil berdasar hukum transisional," sambung dia.

Mahfud menyebut jika pemerintah mengikuti rancangan revisi UU MK yang diusulkan DPR, itu akan merugikan hakim yang sedang menjabat. 

Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan prinsip hukum transisional.

"Dalam hukum transisional itu isinya aturan peralihan itu kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita mengikuti yang diusulkan DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang seorang menjadi hakim sehingga kita waktu itu tidak menyetujui," tutur Mahfud.

Pemerintah Surati DPR

Mahfud sudah melaporkan permasalahan aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Halaman: 123Lihat Semua