Kubu Capres-Cawapres Ini Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI-Polri
"Siapapun presidennya, beliau-beliau akan tetap menjadi Polri, TNI, ASN," pintanya.
Netralitas TNI, Polri, dan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 41 Ayat 2 dan Pasal 67 Ayat 2 menyebutkan TNI, Polri, hingga ASN mulai dari tingkat pemerintah desa hingga pemerintah pusat dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye.