Menu

Kubu Capres-Cawapres Ini Ingatkan Pentingnya Netralitas TNI-Polri

Azhar 2 Dec 2023, 22:32
Capres dan Cawapres 2024. Sumber: internet
Capres dan Cawapres 2024. Sumber: internet

RIAU24.COM - Anggota Bidang Riset dan Kajian Timn Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Anang Zubaidy mengingatkan petingnya netralitas TNI-Poliri di Pilpres 2024.

Tak hanya TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral jelang Pemilu 2024 dikutip dari inilah.com, Sabtu 2 Desember 2023.

Alasannya karena elemen yang disebutkan diatas bukan milik kalangan penguasa.

"Kami berharap itu hanya oknum saja karena ingin mengekspresikan dukungan," ujarnya.

Agar harapan itu terwujud, dia meminta seluruh aparat negara fokus melayani masyarakat. Paling penting aparat tidak melayani kalangan penguasa.
​​​

"Siapapun presidennya, beliau-beliau akan tetap menjadi Polri, TNI, ASN," pintanya.

Netralitas TNI, Polri, dan ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 41 Ayat 2 dan Pasal 67 Ayat 2 menyebutkan TNI, Polri, hingga ASN mulai dari tingkat pemerintah desa hingga pemerintah pusat dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye.