Menu

Singgung Pelanggaran Hukum Pejabat Negara, Mahfud Md: Tidak Tahu Malu, Sehingga Berani Melanggar Etika dan Moral

Rizka 30 Nov 2023, 16:44
Mahfud Md
Mahfud Md

Padahal, menurut Mahfud, penegakan hukum dimulai dari praduga bersalah. Dari situ, baru dapat disangka lalu didakwa hingga divonis oleh pengadilan.

"Misalnya ada barang kecurian, diduga yang mencuri ini si Ali, kenapa tadi barangnya ada, begitu Ali lewat enggak ada, itu sudah diduga bersalah," contohnya.

"Lalu apa arti praduga tidak bersalah itu, arti praduga tidak bersalah itu seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Tapi kalau dinilai secara sosial dia bersalah itu boleh," sambung Mahfud.

Singkat cerita, Mahfud pun menyinggung sejumlah pejabat negara yang kini sedang tersandung kasus. Salah satunya yaitu Firli Bahuri saat menjadi sebagai Ketua KPK.

"Misalnya kalau sekarang, maaf kalau kita melihat apa seorang pejabat, wakil menteri, Ketua KPK, menteri lah, yang sekarang jadi terdakwa. Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah, boleh, sangat boleh," tegas Mahfud.

"Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah nanti bersalahnya sesudah divonis, divonis berapa tahun anda. Nah itu anda salah, inkrah namanya," pungkasnya.

Halaman: 123Lihat Semua