Singgung Pelanggaran Hukum Pejabat Negara, Mahfud Md: Tidak Tahu Malu, Sehingga Berani Melanggar Etika dan Moral
RIAU24.COM - Belakangan ini pejabat baik di tingkat menteri hingga ASN mendapat sorotan negatif dari publik lantaran terlibat kasus hukum.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md berbicara terkait pentingnya etika dan moral dalam penegakan hukum. Dia mengatakan banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa melanggar.
Mahfud mengungkap penyebab banyaknya orang yang melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, hal itu terjadi, karena orang tersebut hanya takut pada pasal-pasal hukum, tapi tidak takut melanggar etika dan moral.
"Tidak tahu malu. Sehingga berani melanggar etika dan moral," ucap Mahfud dalam orasi ilmiah bertajuk 'Etika Profesi Sebagai Landasan Moral Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkeadaban' di acara Dies Natalis Universitas Bung Karno dilansir dari detik.com, Kamis (30/11).
Cawapres nomor urut 3 itu juga mengatakan banyak orang melanggar hukum tapi besembunyi dibalik norma hukum. Terlebih orang tersebut sudah menyandang status tersangka.
"Ada yang bilang, kan ada asas praduga tak bersalah. 'Jadi saya enggak boleh disalah-salahkan. Asas praduga tak bersalah artinya belum bersalah sebelum diputus oleh pengadilan'. Lalu bercerita lah soal asas praduga tak bersalah. Orang yang mencoba menyalahkan dia secara sosial dituding 'kamu melanggar asas praduga tak bersalah'," ungkap Mahfud.
Padahal, menurut Mahfud, penegakan hukum dimulai dari praduga bersalah. Dari situ, baru dapat disangka lalu didakwa hingga divonis oleh pengadilan.
"Misalnya ada barang kecurian, diduga yang mencuri ini si Ali, kenapa tadi barangnya ada, begitu Ali lewat enggak ada, itu sudah diduga bersalah," contohnya.
"Lalu apa arti praduga tidak bersalah itu, arti praduga tidak bersalah itu seseorang belum boleh dicabut haknya sebelum divonis oleh pengadilan. Tapi kalau dinilai secara sosial dia bersalah itu boleh," sambung Mahfud.
Singkat cerita, Mahfud pun menyinggung sejumlah pejabat negara yang kini sedang tersandung kasus. Salah satunya yaitu Firli Bahuri saat menjadi sebagai Ketua KPK.
"Misalnya kalau sekarang, maaf kalau kita melihat apa seorang pejabat, wakil menteri, Ketua KPK, menteri lah, yang sekarang jadi terdakwa. Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah, boleh, sangat boleh," tegas Mahfud.
"Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah nanti bersalahnya sesudah divonis, divonis berapa tahun anda. Nah itu anda salah, inkrah namanya," pungkasnya.
Usai orasi, Mahfud mengaku tak ada atensi sindiran terhadap orang tertentu. Dia mengatakan fenomena yang dicontohkannya kerap terjadi sejak zama reformasi.
"Nggak ada sindiran (kepada Ketua KPK dan Wamenkumham). Kan banyak, bukan hanya Ketua KPK. Banyak selama ini sejak zaman reformasi itu banyak yang begitu-begitu," ucap Mahfud.
"Itu kepada pejabat, semuanya dan kepada ASN semuanya," lanjut Mahfud.