Ikut Nyaleg, 14 Staf Ahli DPRD Riau Mengundurkan Diri, Ini Nama-namanya
"Sesuai aturan yang bergaji APBD harus mundur jika mencaleg,"ujarnya.
Sebelumnya, ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, staff ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri apabila menjadi Caleg.
Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai Caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," jelasnya.