Ikut Nyaleg, 14 Staf Ahli DPRD Riau Mengundurkan Diri, Ini Nama-namanya
RIAU24.COM - Sebanyak 14 staf ahli DPRD Riau yang ikut nyaleg mengundurkan diri. Kabar tersebut dikonformasi bagian Kasubbag Produk Hukum Reno Afriadi.
"Iya benar, ada 14 orang," ujarnya singkat. Selasa (21/11/23).
Adapun nama-nama diantaranya, Ikhsan, Nasril, Muhammad Dunir, Iskandar Zulkarnain, Yoki Rivaldi, Roman, Jupendri, Roni Junianto, M Yusuf, Aden Siswanto, Asnaldi, Safitri, Ririn Handayani, dan Fendri Jaswir l.
Sementara itu Wakil ketua DPRD Riau Hardianto saat diminta tanggapannya perihal ini mengatakan bahwa pihaknya tidak ikut campur perihal tenaga ahli. Dia beralasan bahwa kontrak kerja dan pengajian mereka bersumber dari sekretariat DPRD Riau.
"Saran saya takut salah ngomong sampai saat ini saya belum mengetahui yang mengundurkan diri pihak sekretariat yang banyak mengetahui,"kata Hardianto kemarin.
Hardianto juga mengatakan bahwa setiap aturan yang ada harus ditegakkan dan diberlakukan apalagi adanya staf ahli caleg dan masih bergaji oleh APBD tapi belum mundur.
"Sesuai aturan yang bergaji APBD harus mundur jika mencaleg,"ujarnya.
Sebelumnya, ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, staff ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri apabila menjadi Caleg.
Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai Caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," jelasnya.