Mengaku Korban Begal Dijalan Penebal Menuju Ulu Pulau Bengkalis, Yadi Dibawa Kekantor Polisi, Ini Keterangannya
Saat dikantor Polres Bengkalis bagian Satreskrim, dirinya mengaku telah membuat berita bohong menceritakan telah dibegal oleh 6 orang bersenjatakan sajam jenis parang di Jalan penebal menuju ulu pulau.
"Saya telah membuat berita bohong terkait pembegalan terhadap dirinya bersama keluarganya yang terjadi di jalan penebal menuju ulu pulau. Sehingga membuat salah satu keluarga saya langsung meng share di akun IG warga Bengkalis menceritakan tentang dirinya bahwa dibegal oleh 6 orang," Ngaku Yadi dihadapan polisi.
"Setelah disebar di akun IG warga Bengkalis kemudian membuat hebohkan warga masyarakat pulau Bengkalis. Dari akibat hal itu saya meminta maaf kepada seluruh warga Bengkalis karena membuat cerita bohong tersebut. Uang yang sama saya ini sebanyak Rp 2,200, 000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)," ucapnya lagi.
Yadi bin Mastur bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.