Mengaku Korban Begal Dijalan Penebal Menuju Ulu Pulau Bengkalis, Yadi Dibawa Kekantor Polisi, Ini Keterangannya
RIAU24.COM - Diduga menyebarkan berita bohong terkait pembegalan yang terjadi di Jalan Ulu Pulau Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang dilakukan oleh 6 orang pelaku bersenjata parang dan bertopeng.
Petugas yang curiga dengan keterangan Yadi pun melakukan interograsi. Dan akhirnya dirinya mengakui bahwa kejadian pembegalan atau perampasan itu sebenarnya tidak ada.
Yadi bin Mastur warga desa Ketamputih, kecamatan Bengkalis awalnya mengaku korban pembegalan akhirnya langsung dibawa kekantor polres Bengkalis dan memberikan klarifikasi minta maaf.
"Korban ini awalnya dibawa oleh petugas Bhabinkamtibmas ke Polsek Bantan, untuk diarahkan membuat laporan polisi, tetapi setelah dikantor polisi kronologis yang diceritakan berubah rubah akhirnya dibawa ke TKP dan rumahnya sampai akhirnya mengaku bahwa beliau hanya berbohong,"ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma J, Selasa 21 November 2023.
Setelah tiba di kantor Polsek Bantan, ternyata Yadi bin Mastur membuat berita bohong yang awalnya menceritakan ke saudaranya bahwa dirinya dibegal oleh 6 orang bertopeng menggunakan sajam jenis parang. Kemudian terkait berita bohong tersebut tersebar di IG dan medsos lainnya.
"Dia memang tak ditahan hanya disuruh membuat berita klarifikasi, karena dia bercerita sama sepupunya yang diduga memiliki penyakit latah yang mengshare ke grup warga Bengkalis,"ujarnya.
Saat dikantor Polres Bengkalis bagian Satreskrim, dirinya mengaku telah membuat berita bohong menceritakan telah dibegal oleh 6 orang bersenjatakan sajam jenis parang di Jalan penebal menuju ulu pulau.
"Saya telah membuat berita bohong terkait pembegalan terhadap dirinya bersama keluarganya yang terjadi di jalan penebal menuju ulu pulau. Sehingga membuat salah satu keluarga saya langsung meng share di akun IG warga Bengkalis menceritakan tentang dirinya bahwa dibegal oleh 6 orang," Ngaku Yadi dihadapan polisi.
"Setelah disebar di akun IG warga Bengkalis kemudian membuat hebohkan warga masyarakat pulau Bengkalis. Dari akibat hal itu saya meminta maaf kepada seluruh warga Bengkalis karena membuat cerita bohong tersebut. Uang yang sama saya ini sebanyak Rp 2,200, 000 (dua juta dua ratus ribu rupiah)," ucapnya lagi.
Yadi bin Mastur bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.