Masa Jabatan Jokowi Mau Usai, Ternyata Segini Uang Pensiun Presiden
RIAU24.COM -Joko Widodo (Jokowi) tak lama lagi akan pensiun menjadi Presiden RI.
Seperti halnya Presiden sebelumnya, pensiun Jokowi baru akan terjadi ketika sudah ada Presiden baru Indonesia pasca usainya pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Jokowi yang menjabat sebagai pemimpin negara selama dua periode tentunya berhak mendapat uang pensiun.
Namun, apakah uang pensiun yang diterima Jokowi akan sama dengan ASN lainnya?
Pemerintah telah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri naik sebesar 12%.
Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.