Menu

Masa Jabatan Jokowi Mau Usai, Ternyata Segini Uang Pensiun Presiden 

Zuratul 19 Nov 2023, 12:23
Masa Jabatan Jokowi Mau Usai, Ternyata Segini Uang Pensiun Presiden. (Tangkapan Layar/BBC)
Masa Jabatan Jokowi Mau Usai, Ternyata Segini Uang Pensiun Presiden. (Tangkapan Layar/BBC)

Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. 

Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. 

Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Halaman: 123Lihat Semua