Digugat Alumni UNS Rp 204 Triliun, Gibran: Ya Udah Dijalankan Saja
Disinggung apakah dirinya akan menuntut balik gugatan tersebut, Gibran menegaskan, siap menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja.
"Semua proses jalankan saja, ya," katanya singkat.
Adapun gugatan yang diajukan Ariyono Lestari didaftarkan di PN Solo pada Senin (13/11). Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri Tim Giliran Berantakan (Tim Giberan). "Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," kata Ariyono di PN Solo.
Menurut Ariyono, putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Dia melihat, Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa saja mengenai putusan tersebut. "Tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.