Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tiang BTS
RIAU24.COM -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Menurut hakim, Johnny telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Dimana korupsi tersebut dalam pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11) sore.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.
Johnny divonis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.