Jimly Asshiddiqie: Kami Hanya Memberhentikan Anwar Usman dari Ketua, Jangan Menuntut Lebih Banyak Lagi
RIAU24.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan ketua, tetapi tak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai hakim MK.
Mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK, Jimly menjelaskan hakim yang dijatuhi sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut. Pembelaan diri itu dilakukan melalui mekanisme banding.
Tak puas hanya dicopot dari jabatan ketua, desakan muncul menuntut Anwar Usman mundur dari hakim MK.
Menurut Jimly, terkait pengunduran diri dari MK itu merupakan ranah pribadi Anwar Usman.
"Terserah (Anwar Usman). Kami kan hanya memberhentikan dari ketua, dia masih tetap sebagai anggota, kalau dia mau berhenti dia soal lain lagi," kata Jimly dilansir dari tribunnews.com, Rabu (8/11).
Lagi pula, kata Jimly, tugas MKMK telah selesai dengan memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dia meminta semua pihak untuk menghormati putusan MKMK.