Sikap Plin-plan Masrul Ali Sampaikan Tuntutan Warga Gobah
Sikap Masrul Ali tersebut bertolak belakang dengan pernyataannya sejak awal mendapat angin segar dari Zulfan Azmi. Ketua Komisi I itu berulangkali mengaminkan pernyataan Masrul Ali hingga akhirnya ia pun dibuat bingung dengan pernyataan Kimat tersebut.
Zulfan Azmi pun mengambil jalan tengah agar hal itu didiskusikan terlebih dahulu oleh masyarakat desa lainnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kampar Idrus SP mengatakan telah mengikuti perjalanan tuntutan masyarakat Desa Gobah sejak pertemuan awal di Kantor Camat Tambang beberapa waktu lalu. Ia memastikan bahwa lahan yang diminta masyarakat bukanlah lahan HGU PTPN V Kebun Sei Pagar.
Ia menegaskan, tuntutan pembangunan kebun oleh masyarakat dan HGU PTPN V Kebun Sei Pagar adalah dua objek berbeda.
"Kalau kami ikuti pertama kali rapat di Kantor Camat Tambang, yang intinya masyarakat inginnya dibangunkan kebun 1.400 Ha. Cuma kalau saya baca hasil Pengadilan, itu (tuntutan) yang 1.400 Ha berada di luar HGU. Selanjutnya, balik lagi PTPN V kenapa baru 380 Ha yang dibangun dari tuntutan awal 2.000 Ha? Karena itulah lahan yang bisa diberikan masyakat. Karena (hanya) itu yang diserahkan masyarakat. Sisanya sudah dibangun masyarakat dan jadi milik pribadi masyarakat Desa Gobah. Itu kronologis dari awal," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ali tidak menanggapinya. Ia pun memasrahkan jalannya rapat dengar pendapat tersebut untuk ditunda tanpa rekomendasi.*rls