Oknum Ketua RT Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita 89 Butir Ekstasi dan 55 Gram Sabu
Saat dilakukan interogasi, lanjut Kasat, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Ss dan diantar oleh 2 orang kurir bernama D dan S.
“Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Ss saat berada tak jauh dari TKP, selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka D dan S yang merupakan gudang sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, tambah Kasat, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya keenam tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 7 tahun,” tutup Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang.
Diketahui, salah satu pelaku merupakan Kepala Rukun Tetangga (RT) berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika tersebut.