Oknum Ketua RT Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita 89 Butir Ekstasi dan 55 Gram Sabu
RIAU24.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa, 10 Oktober 2023, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang masing-masing bernama R, P, R, S, D, dan Ss dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP,” kata Kompol Manapar, Rabu, 25 Oktober 2023 pagi
Sesampainya di TKP, tambah Kasat, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing bernama R, P dan R saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.
“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi,” kata Kompol Manapar.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Kasat, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Ss dan diantar oleh 2 orang kurir bernama D dan S.
“Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Ss saat berada tak jauh dari TKP, selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka D dan S yang merupakan gudang sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini, tambah Kasat, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya keenam tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama 7 tahun,” tutup Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang.
Diketahui, salah satu pelaku merupakan Kepala Rukun Tetangga (RT) berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika tersebut.