Menu

Hari Ini MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Prabowo Gagal Nyapres?

Zuratul 23 Oct 2023, 10:33
Hari Ini MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun. (X/Foto)
Hari Ini MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres, Senin 23 Oktober 2023. 

"Acara: Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," mengutip dari laman resmi MK

Sidang di rencanakan bakal dimulai pukul 10.00 WIB. 

Sejumlah pemrohonan yang akan dibacakan yakni permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. 

Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.

Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat.

Halaman: 12Lihat Semua