Hari Ini MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Prabowo Gagal Nyapres?
Salah satu pelanggaran HAM berat adalah penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.
"Menyatakan pasal 169 huruf d ... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 ...," dikutip dari petitum yang diajukan pemohon.
Lalu, Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Ia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf n ... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," demikin dikutip dari salah satu bunyi petitumnya.
Selain itu, ada pula Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.
Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.