TikTok Dituntut karena Sebabkan Kecanduan pada Anak-Anak di Tiongkok, Indonesia Apa Kabar?
RIAU24.COM -Divisi Perlindungan Konsumen Utah (UDCP) melayangkan gugatan hukum terhadap TikTok.
Hal ini bertujuan untuk tuduhan bahwa sifat candu dari aplikasi ini membahayakan anak-anak, dan menuduh TikTok melakukan tindak penipuan.
Mengutip The Verge, tindak penipuan ini dilakukan TikTok dengan mengaburkan hubungannya dengan ByteDance, induk perusahaannya di Tiongkok.
Gugatan hukum negara bagian tersebut merupakan insiden terbaru dari rangkaian larangan dan tindakan hukum yang telah lama diterapkan pemerintah dan organisasi berbasis di Amerika Serikat.
Tindakan pemerintah ini disebut bertujuan untuk mengekang popularitas TikTok, secara umum mengusung alasan soal kekhawatiran aktivitas mata-mata.
Gubernur Utah Spencer Cox menuduh TikTok menyesatkan orang tua, dengan menyebut bahwa aplikasi ini aman untuk anak-anak dalam siaran pers yang mengumumkan gugatan hukum tersebut.