TikTok Dituntut karena Sebabkan Kecanduan pada Anak-Anak di Tiongkok, Indonesia Apa Kabar?
Cox menyebut bahwa TikTok secara ilegal memancing anak-anak dalam kondisi penggunaan tidak sehat dan candu, dengan fitur yang mendorong pengguna berusia muda untuk menonton konten tanpa henti guna mendapatkan lebih banyak uang dari iklan.
Gugatan hukum ini meyakini bahwa TikTok melanggar Undang-Undang Praktik Pemasaran Konsumen Utah (UCSPA) dengan menjadikan aplikasi ini candu bagi anak-anak dan mendapatkan keuntungan dari hal ini.
Pelanggaran tersebut termasuk salah mengartikan sejumlah hal seperti keamanan aplikasi dan keadilan kebijakannya, serta mengklaim bahwa aplikasi ini berbasis di AS dan tidak dikendalikan dari Tiongkok oleh ByteDance.
TikTok menghadapi tantangan serupa di hampir seluruh wilayah di Amerika Serikat.
Indiana juga menyampaikan tuduhan yang sama dengan Utah dalam gugatan hukumnya terhadap TikTok yang dilayangkan pada tahun 2022 lalu.
Satu wilayah sekolah di Maryland menuntut TikTok dan perusahaan raksasa teknologi lain karena diklaim berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental pelajar pada bulan Juni lalu.