Prabowo Subianto Kantongi Restu dari Jokowi, Bakal Gandeng Gibran?
Akan tetapi, aturan tidak berlaku buat presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Begitu putusan MK diteken, jabatan menteri turut imun dari aturan.
(***)
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya