Prabowo Subianto Kantongi Restu dari Jokowi, Bakal Gandeng Gibran?
Prabowo sendiri memang telah menyatakan diri akan maju di Pilpres 2024.
Pencalonan dirinya mendapat dukungan dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB dan Gelora.
Pencalonan diri Prabowo dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak membuatnya harus meninggalkan jabatan menteri.
Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68?PUU-XX/2022, pejabat menteri boleh ikut Pilpres tanpa harus mengundurkan diri.
Baca juga: Gegara Suswono, PKS Jadi Kena Getahnya
Putusan MK pun mengubah ketentuan pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Dalam aturan sebelumnya, pejabat negara harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden.