Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Putusan MK Usia Capres-cawapres
RIAU24.COM -Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres secara resmi telah di sah kan.
Hal ini membuat putranya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Polisi Amankan 22 Warga Dalang Kisruh di Teluknaga Tangerang, Berawal dari Bocah yang Ditabrak Truk
Jokowi mengatakan ia tidak seharsunya berkomentar tentang putusan tersebut.
Ia mengatakan pihak yang berhak mengomentari putusan itu ialah MK dan pakar hukum.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujar Jokoei melalui video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10).
"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penetuan capres atau cawapres," lanjutnya.