Menu

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Putusan MK Usia Capres-cawapres

Zuratul 17 Oct 2023, 09:04
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Putusan MK Usia Capres-cawapres. (X/Foto)
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Putusan MK Usia Capres-cawapres. (X/Foto)

RIAU24.COM -Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres secara resmi telah di sah kan. 

Hal ini membuat putranya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). 

Jokowi mengatakan ia tidak seharsunya berkomentar tentang putusan tersebut. 

Ia mengatakan pihak yang berhak mengomentari putusan itu ialah MK dan pakar hukum. 

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ujar Jokoei melalui video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10). 

"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penetuan capres atau cawapres," lanjutnya. 

MK telah memutus uji materiel pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tetang syarat pendaftaran capres-cawapres.

Capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun. MK menambah ketentuan "pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Aturan baru itu membuat Gibran, putra sulung Jokowi, bisa ikut Pilpres 2024. 

Gibran baru berusia 36 tahun, tetapi sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Nama Gibran juga telah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

(***)