Menu

Soal Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, Ini Putusannya

Azhar 16 Oct 2023, 13:44
Ketua MK Anwar Usman. Sumber: VOI
Ketua MK Anwar Usman. Sumber: VOI

Yohana dan Ridha menguji konstitusionalitas Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Menurut Yohana dan Ridha, MK harus mengubah bunyi pasal tersebut sehingga syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

MK juga menolak gugatan yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader PSI.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR RI.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua