Menu

Soal Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun, Ini Putusannya

Azhar 16 Oct 2023, 13:44
Ketua MK Anwar Usman. Sumber: VOI
Ketua MK Anwar Usman. Sumber: VOI

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda.

Permohonan tersebut terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK berpendapat batas usia capres cawapres masih 40 tahun dikutip dari inilah.com, Senin 16 Oktober 2023.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Mahkamah menilai dalil pemohon berkenaan persyaratan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Permohonan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yohana bersama ketua umumnya, Ahmad Ridha Sabhana.

Yohana dan Ridha menguji konstitusionalitas Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Menurut Yohana dan Ridha, MK harus mengubah bunyi pasal tersebut sehingga syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".

MK juga menolak gugatan yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader PSI.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah DPR RI.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," sebutnya.