Menu

Menebak Kemungkinan Apa Saja yang Bisa Terjadi Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Azhar 15 Oct 2023, 06:07
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: Internet

1. Amar putusan untuk pengujian materil, dalam hal permohonan tak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan

2. Bicara soal Permohonan tidak beralasan menurut hukum, MK dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon

3. Untuk hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, MK dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian/seluruhnya

4. Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

"Varian putusan selanjutnya adalah dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan Pemohon," sebutnya.

"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara a quo selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan, yaitu Pertama, MK dalam putusannya akan penurunan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun," ujarnya.

Halaman: 123Lihat Semua